PT Instrumen Kontrol Presisi Teknologi memiliki engineer yang sudah dilengkapi dengan sertikat kompetensi atau keahlian di bidang tertentu yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. Sertifikat yang dimiliki antara lain adalah Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal dan Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur. Ahli Teknik Mekanikal adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur mekanikal pada bangunan tertentu atau di luar bangunan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi mekanikal. Dan untuk Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur merupakan ahli dalam satu kesatuan unit kerja dari perangkat alat ukur dan perlengkapannya sebagai fasilitas pengukuran statis atau dinamis dan penghitung variabel proses untuk keperluan penyerahan / transaksi legal ”Custody Transfer” dan/atau keselamatan operasi ”Safety Device” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.